Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Lewat Email

Apabila lupa EFIN, berikut ini cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan melalui email, cantumkan NPWP, nama lengkap, NIK, dan nomor HP.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Lewat Email
Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri
Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan. Lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan? Simak cara mendapatkan EFIN, bisa melalui email. 

- Lanjut ke kolom isi email dengan mengisi data-data:

Wajib pajak perlu mencantumkan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, email, dan nomor handphone pada badan email.

Selain itu, diwajinkan mencantumkan swafoto/selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Pastikan semua terlihat jelas.

Cara Mendapatkan EFIN akibat lupa.
Cara Mendapatkan EFIN akibat lupa. Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Cara Mendapatkan EFIN, Bisa Lewat Email. (Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri)

- Kirim email

Tunggu sampai tim dari kantor pajak yang bersangkutan memberikan balasan berupa nomor EFIN yang bisa digunakan untuk mendaftar Dpjonline atau reset password bila lupa.

Bila dalam jangka waktu tersebut belum juga menerima balasan, wajib pajak bisa mengirimkan permintaan kembali dengan alamat email yang sama.

Baca juga: Segera Cek Status Penerima dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Akses eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id Cek Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP, Berikut Cara Mencairkan Dananya

Berita Rekomendasi

Adapun sebagai informasi, berikut ini tata cara yang dilakukan untuk memperoleh dan mengaktifkan EFIN, dilansir pajak.go.id:

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas;

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Buat orang asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Menyampaikan alamat email aktif.

Untuk Wajib Pajak Badan:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas