Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Lewat Email

Apabila lupa EFIN, berikut ini cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan melalui email, cantumkan NPWP, nama lengkap, NIK, dan nomor HP.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Simak Syarat dan Cara Mendapatkan EFIN Lewat Email
Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri
Lupa EFIN untuk Lapor SPT Tahunan. Lupa EFIN untuk lapor SPT Tahunan? Simak cara mendapatkan EFIN, bisa melalui email. 

1. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan;

2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja;

3. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;

4. Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;

5. Apabila pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;

6. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;

7. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

Berita Rekomendasi

Cara mendapatkan EFIN secara offline:

Anda hanya perlu menyampaikan surat permintaan aktivasi EFIN lewat email kantor pajak terdekat.

Artinya, bila Anda berasal dari Solo dan tengah merantau ke Jakarta, Anda dapat mengirim surat permintaan aktivasi EFIN ke KPP di Jakarta.

Contoh surat atau formulir aktivasi EFIN dapat Anda simak dengan meng-klik tautan ini.

Daftar alamat email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, ada di akhir berita.

Persyaratan aktivasi EFIN:

- Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi

- Alamat email aktif

- Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA

- Fotokopi dan asli NPWP

Daftar email resmi dan nomor telepon kantor pajak di seluruh Indonesia, klik di sini.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas