Masinton Pasaribu: Revisi UU KPK Tidak Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan survei yang dilakukan pada 2.000 responden, sekitar 85,5 persen menyatakan kinerja KPK sudah baik.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu menyambut baik hasil survei tingkat kepercayaan publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis Lembaga KedaiKOPI pada Senin (25/1/2021).
Berdasarkan survei yang dilakukan pada 2.000 responden, sekitar 85,5 persen menyatakan kinerja KPK sudah baik dalam memberantas tindak kejahatan korupsi di Indonesia.
Masinton mengatakan, hasil survei tersebut menjadi bukti bahwa revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tidak melemahkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Baca juga: Masinton Pasaribu Dorong RUU Perampasan Aset Jadi UU, Solusi Atasi Kerugian Negara Akibat Korupsi
"Dengan revisi ini justru sebenarnya memberikan ruang yang cukup terhadap KPK untuk bisa melakukan koordinasi batasan-batasan korupsi mana yang harus ditangani, mana yang harus disupervisi," ucap Masinton secara virtual, Kamis (25/1/2021).
"Jadi sebenarnya revisi itu tidak untuk melemahkan KPK, apalagi melemahkan pemberantasan korupsi," sambung dia.
Masinton mengatakan, kebanyakan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK berupa gratifikasi alias penyuapan.
Dalam hal ini, Masinton menyarankan agar negara segera meracik sebuah formula untuk bisa mengatasi persoalan korupsi ini.
"Kalau tidak ini akan menjadi pengulangan terus-menerus," ucap Masinton.
Masinton sekaligus menyarankan agar KPK mengajak rekan-rekan akademisi dan para ahli untuk duduk bersama.
Meminta masukan dan pendapat tentang bagaimana sebaiknya sistem pemberantasan korupsi lebih mengutamakan pencegahan yang tidak sekadar berbentuk sosialisasi.
"Menurut saya, bagaimana kawan-kawan dan para akademisi coba mengkaji cara mengatasi persoalan korupsi ini, terutama di kalangan pejabat negara atau penyelenggara negara. Kasusnya sebagian besar itu, penyuapan-penyuapan," ucap Masinton.
"Jadi tugas pemberantasan korupsi kita ini tidak cukup hanya dengan menindak atau OTT, kita minta juga supaya KPK mengumpulkan para ahli, minta pendapat," pungkas dia.