BW Beberkan Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu di Pilgub Kalimantan Tengah
Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/1/2021) Bambang menyampaikan terjadi ketidaknetralan pengawas pemilu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjoyanto selaku kuasa hukum Paslon Nomor Urut 01 Ben Ibrahim-Ujang Iskandar dalam sengketa hasil Pilgub Kalimantan Tengah mendalilkan terjadi indikasi tidak netralnya penyelenggara Pilkada.
Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/1/2021) Bambang menyampaikan terjadi ketidaknetralan pengawas pemilu, yakni laporan - laporan paslon 01 atas pelanggaran paslon 02 di Bawaslu ditolak semuanya.
"Atau bahkan dialihkan menjadi bukan perkara pelanggaran pemilu," kata Bambang.
Baca juga: Ciptakan Politik Stabil, PKB Minta Pilkada Serentak Berbarengan dengan Pilpres 2024
Sejumlah kasus yang dapat mengonfirmasi hal tersebut antara lain penolakan laporan berkenaan dengan dugaan pembagian sembako pemerintah beserta sarung yang diduga dilakukan oleh Paslon 02 tanpa memanggil para saksi dan terlapor.
Kemudian, penolakan laporan tentang dugaan penggunaan program pemerintah provinsi (Insentif Perangkat desa). Serta Penolakan laporan atas tindakan KPU Kalimantan Tengah Dugaan Penggunaan Slogan Kalteng Batuah yang juga ada di Slogan Paslon 02 yang termuat dalam Masker.
"Pemohon yakin dan percaya, Mahkamah Konstitusi masih akan terus menghidupkan harapan bagi tegaknya demokrasi melalui Pilkada kepala daerah," tuturnya.
Baca juga: Gerindra Masih Kaji dan Komunikasi dengan Parpol Lain Perlu Tidaknya Pilkada 2022
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terjadi pemberian bantuan keuangan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Ketua dan anggota badan Permusyawaratan Desa Seluruh Provinsi Kalteng dengan dana APBD senilai total Rp26 miliar oleh Sugianto Sabran selaku calon gubernur petahana.
Secara tidak langsung ini merupakan uang milik Provinsi Daerah dan perbuatan memberikan uang dapat diindikasikan memengaruhi Aparatur Pemerintah Desa agar tidak netral.
Atas hal ini, dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan paslon nomor urut 02 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan, pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai petahana.
Pemohon juga meminta paslon 02 diberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemohon turut meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kalteng Nomor 075/PL02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.