Kritik & Penolakan soal Pam Swakarsa yang akan Diaktifkan Kapolri Listyo Sigit, Dari MUI hingga DPR
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
Hal ini memperkuat bahwa penolakan ataupun kritikan tak hanya berasal dari kalangan pro demokrasi dan pegiat HAM.
Baca juga: Polri Tegaskan Wacana Pam Swakarsa Bentukan Komjen Listyo Berbeda dengan 1998
Dikutip dari Kompas.com, menurut MUI Pam Swakarsa rentan memicu premanisme.
MUI khawatir, Pam Swakarsa akan menjadi wadah bagi para preman untuk melakukan aksi-aksi kekerasan. Namun rencana Polri ini didukung Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Mereka menyanggah jika Pam Swakarsa yang digagas Polri akan sama seperti era Orde Baru.
Mereka menyatakan, apa yang dilakukan Polri tersebut hanya mengejawantahkan UU Polri.
5. YLBHI
Ketua YLBHI Asfinawati menilai, wacana soal Pam Swakarsa dikhawatirkan bisa "mempersenjatai sipil".
Terlebih, kekhawatiran semakin muncul setelah melihat wacana Pam Swakarsa disebut akan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi dan berbagai fasilitas Polri.
"Jika kedua ini terjadi, artinya 'mempersenjatai sipil'. Jadi abuse of power ini," kata Asfinawati saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, masyarakat sipil yang tergabung dalam Pam Swakarsa dimungkinkan mendapatkan fasilitas Polri.
Baca juga: Polri Bakal Buat Teknologi Panic Button Terkait Program PAM Swakarsa Gagasan Listyo Sigit
Asfinawati khawatir, salah satu fasilitas teknologi Polri seperti penyadapan dan lain-lain mampu diakses masyarakat sipil yang tergabung dalam Pam Swakarsa.
"Integrasi dengan teknologi dan fasilitas-fasilitas. Pertanyaannya ini apa maksudnya? Apakah mereka dibuat database? Atau bisa mengakses fasilitas teknologi Polri seperti penyadapan dan lainnya," jelas dia.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Inza Maliana) (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.