Polri Tahan Ambroncius Nababan Terkait Kasus Ujaran Rasisme Kepada Natalius Pigai
Bareskrim Polri menahan tersangka kasus ujaran rasisme Ambroncius Nababan kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Rabu (27/1/2021).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasisme Ambroncius Nababan kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Rabu (27/1/2021).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) kemarin malam.
"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan, Red)," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Tersangka Pelaku Ujaran Rasis Ambroncius Nababan Dijemput Paksa Polisi
Baca juga: Profil Ambroncius Nababan, Tersangka Kasus Dugaan Rasisme pada Aktivis Papua Natalius Pigai
Baca juga: Kronologi Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Ujaran Rasisme Hingga Dijemput Bareskrim
Lebih lanjut, ia menyampaikan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media.
Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.
"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara. Pesannya jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa khususnya rasis agama suku golongan namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," pungkasnya.