Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Diperpanjang, Sektor Mana Saja yang Kena Imbas? Ini Penjelasan Pakar Ekonomi dan Bisnis UMS

Anton Agus Setyawan mengatakan, ada tiga sektor yang sangat terdampak dari pemberlakuan PPKM.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Diperpanjang, Sektor Mana Saja yang Kena Imbas? Ini Penjelasan Pakar Ekonomi dan Bisnis UMS
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi tempat yang berlakukan PPKM. Anton Agus Setyawan mengatakan, ada tiga sektor yang sangat terdampak dari pemberlakuan PPKM. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, peraturan untuk sektor restoran dan pusat perbelanjaan atau mall diubah saat PPKM Jilid II.

Pada peraturan sebelumnya, sektor tersebut dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

PPKM mulai 26 Januari 2021, restoran dan mall boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Terhadap pembatasan kegiatan yang diatur, ada perubahan di sektor mall dan restoran," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

"Mall dan restoran yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, diubah sampai jam 8 malam," jelasnya.

Baca juga: Ini Keputusan Hendi Soal PPKM di Kota Semarang

Baca juga: PPKM Tak Efektif Apabila Masyarakat Tidak Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

Baca juga: PPKM Diberlakukan, Kemendikbud: Jumlah Sekolah yang Siap Belajar Tatap Muka Tinggal 14 Persen

Sementara itu, peraturan untuk sektor perkantoran hingga esensial masih sama.

"Yang lainnya tetap. Perkantoran tetap 75 persen work from home. Belajar mengajar tetap secara daring."

BERITA REKOMENDASI

"Dine in 25 persen, take away diizinkan. Kegiatan konstruksi tetap berjalan."

"Sektor esensial industri tetap 100 persen beroperasi," terangnya.

"Kegiatan ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup, kemudian transportasi umum diatur masing-masing pemerintah daerah," lanjut Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (Tangkap layar kanal YouTube Kemkominfo TV)

Diketahui, pemerintah sudah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 lalu.

Hal itu mempertimbangkan tren semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.


Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan signifikan setelah liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Setelah PSBB diberlakukan pada pertengahan September 2020, sempat terlihat tren penurunan jumlah kasus baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas