Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RESMI Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Dapat Gaji Rp 5 Juta, Tunjangan Rp 43 Juta

Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik menjadi Kapolri, Rabu (27/1/2021), menggantikan Jenderal Idham Azis.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in RESMI Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Dapat Gaji Rp 5 Juta, Tunjangan Rp 43 Juta
TRIBUN/SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Selain dilantik sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo juga dinaikkan pangkatnya dari Komisaris Jenderal Polisi menjadi Jenderal Polisi. TRIBUNNEWS.COM/SETPRES/AGUS SUPARTO 

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

Baca juga: Pimpinan DPR Harap Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri yang Humanis

Baca juga: Resmi Jabat Kapolri, PKS Harap Listyo Wujudkan Janjinya Ciptakan Hukum Berkeadilan

4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000

7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000

8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000

9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000

Berita Rekomendasi

10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000

12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000

13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Ingatkan Listyo Soal Pam Swakarsa Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Baca juga: Jadi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Resmi Berpangkat Jenderal Polisi

14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000

15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000

16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas