Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Rekomendasi TII atas Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Peneliti TII Wawan Suyatmiko menyampaikan rekomendasi pertama adalah memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 4 Rekomendasi TII atas Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transparency International Indonesia merekemondasikan empat hal kepada pemangku kebijakan terkait dengan turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020.

Peneliti TII Wawan Suyatmiko menyampaikan rekomendasi pertama adalah memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas.

Otoritas antikorupsi dan lembaga pengawas, kata Wawan, harus memiliki sumber daya dan kemandirian yang memadai dalam menjalankan tugasnya agar alokasi sumberdaya penanganan pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran.

Baca juga: TII Jelaskan Penyebab Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020

Kedua, kata Wawan, memastikan transparansi kontrak dan pengadaan.

"Seperti kita ketahui bersama pelonggaran proses pengadaan memberikan banyak peluang untuk terjadinya korupsi. Sehingga keterbukaan kontrak harus dilakukan agar bisa menghindari penyalahgunaan wewenang, mengidentifikasi konflik kepentingan, dan memastikan penetapan harga yang adil," kata Wawan dalam Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 secara daring pada Kamis (28/1/2021).

Ketiga, kata dia, pihaknya juga menyerukan bahwa merawat demokrasi dan mempromosikan partisipasi warga pada ruang publik masih tetap harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat sipil.

BERITA REKOMENDASI

"Di mana pelibatan kelompok masyarakat sipil dan media pada akses pembuatan kebijakan harus dijamin oleh Pemerintah dan DPR agar kebijakan yang dihasilkan sepanjang pandemi ini berada pada rel yang akuntabel," kata Wawan.

Baca juga: Survei TII Tunjukkan DPR sebagai Lembaga Terkorup

Terakhir, kata dia, pihaknya juga merekomendasikan keterbukaan data.

"Mempublikasikan dan menjamin akses data yang relevan. Dalam hal ini pemerintah harus memastikan adanya akses data bagi masyarakat. Informasi
dan data yang mudah diakses oleh masyarakat, perlu dijamin sebagai hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan data secara adil dan setara," kata Wawan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang diluncurkan Transparency International Indonesia (TII) pada Kamis (28/1/2021), secara global skor IPK Indonesia turun tiga poin dari tahun lalu.

Wawan menjelaskan saat ini secara global Indonesia berada di peringkat 102 dengan skor 37.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, kata Wawan, Indonesia berada di peringkat 85 dengan skor 40.

Wawan mengatakan negara yang mempunyai skor dan rangking sama dengan Indonesia adalah Gambia.

"CPI (IPK) Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan rangking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Tahun 2019 lalu kita berada pada skor 40 dan rangking 85," kata Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas