Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Dilarang Berhubungan dengan Organisasi Terlarang, Menpan RB dan Kepala BKN Teken SE

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi dengan organisasi terlarang maupun ormas yang telah dicabut status badan hukumnya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in ASN Dilarang Berhubungan dengan Organisasi Terlarang, Menpan RB dan Kepala BKN Teken SE
TRIBUNNEWS/Jeprima
(ILUSTRASI) Ilustrasi - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berafiliasi dengan organisasi terlarang maupun organisasi masyarakat (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya. 

4. Terlibat dalam kegiatan.

5. Menggunakan simbol serta atribut organisasi.

6. Menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut.

7. Serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

Baca juga: Nadiem Bakal Keluarkan Surat Edaran Cegah Terulangnya Pemaksaan Siswi Nonmuslim Berjilbab

Baca juga: Tito Tegaskan Program Vaksinasi Nasional Sebagai Upaya Terakhir Tanggulangi Pandemi

Adapun SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme

Sebelumnya, pada 2019, Pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah.

Berita Rekomendasi

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian. Portal Aduan ASN ini terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti.

Kemudian, Kementerian PANRB pada September 2020 juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh PPK secara elektronik.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Untuk diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas