Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Covid-19 Tembus 1 Juta, Legislator PKS Soroti Longgarnya Kebijakan PPKM dan Transportasi Publik 

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih menyatakan saatnya pemerintah harus lebih konsisten dengan kebijakan yang diambil dalam penanggulangan Covid-19.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Covid-19 Tembus 1 Juta, Legislator PKS Soroti Longgarnya Kebijakan PPKM dan Transportasi Publik 
Freepik
Penjelasan Lengkap tentang Virus Corona Menyebar di Udara, Perbedaan Istilah dan Pendapat Para Ahli 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Covid-19 di Indonesia telah menembus angka satu juta berdasarkan data yang dirilis pemerintah per 26 Januari 2021. 

Terkait hal itu, anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyatakan saatnya pemerintah harus lebih konsisten dengan kebijakan yang diambil dalam penanggulangan Covid-19 ini. 

Jika diawal penyebaran Covid-19 Pemerintah terlihat gamang dan tidak konsisten dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19, maka saat ini hal itu tidak boleh lagi terjadi.

"Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus diterapkan secara konsisten. Jangan di tengah kebijakan PPKM ini, pemerintah justru membiarkan WNA dari China dalam jumlah cukup banya justru masuk ke Indonesia seperti yang terjadi belum lama ini," ujar Mufida, kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Kasus Corona Tembus 1 Juta, PAN Minta Jokowi Konsisten Larangan TKA Masuk ke Indonesia

Mufida menyoroti masih longgarnya pembatasan dalam kebijakan PPKM ini.

Menurutnya mobilitas penduduk masih belum cukup ketat dibatasi dan terkesan tidak konsisten.

Bahkan meski perkantoran ditetapkan 75% work from home, operasional transportasi publik masih sampai malam dan tidak seketat pada saat awal pandemi.

Berita Rekomendasi

"Pengawasan atas pelaksanaan PPKM juga masih lemah dan kurang didukung penegakan aturan, sehingga meskipun diberlakukan PPKM, namun kondisi di masyarakat maupun di tempat kerja seperti tidak banyak perubahan. Akibatnya klaster perkantoran tetap bermunculan. Dalam perpanjangan PPKM, kegiatan pusat perbelanjaan justru diperlonggar dengan diperbolehkan beroperasi sampai jam 20.00 dari sebelumnya jam 19.00," jelasnya. 

Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga ini juga menyoroti meningkat tajamnya klaster keluarga dan klaster pemukiman terutama di perkotaan. 

Di Jakarta misalnya klaster keluarga meningkat sampai 44%.

Di Jawa Barat, peningkatan klaster keluarga menyebabkan meningkatnya daerah yang berstatus zona merah. 

Oleh karenanya, Mufida meminta pembatasan sosial maupun pembatasan kegiatan masyarakat harus dilakukan juga dalam skala lokal sehingga pengawasannya juga bisa lebih terfokus.

Baca juga: Klaster Keluarga Mendominasi di Kota Bekasi, Tercatata Ada 6.114 Kasus Covid-19 

Selain itu, pembatasan mobilitas juga perlu diperketat mengingat meningkatnya klaster keluarga di bulan ini di antaranya dampak dari libur Natal dan Tahun Baru lalu dimana banyak keluarga berpergian.

Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini juga mengingatkan bukan saatnya lagi saling menyalahkan antar instansi pemerintah terkait lonjakan kasus dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 ini.

Mufida merujuk pada Menteri Kesehatan yang secara terbuka di media menyalahkan data Kementerian yang dipimpinnya tidak bisa digunakan untuk program vaksinasi. 

"Sebaiknya yang dilakukan adalah perbaikan dan pembenahan secara internal dan tidak menyalahkan terbuka yang bisa menjatuhkan pekerja di Kementerian Kesehatan. Demikian pula dengan metode penentuan testing yang dianggap salah pada metide tes tersebut sudah sesuai denga kaidah Test-Tracing-Treatment plus menjaring orang yang OTG agar tidak menularkan yang lain," terang Mufida.

"Pandemi sudah hampir setahun berlangsung dan angka resmi yang terpapar sudah tembus satu juta. Saatnya lebih fokus pada kebijakan yang terukur, konsisten dan memastikan semua kebutuhan untuk penanggulangan pandemi ini tersedia," imbuhnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas