Pengamat: Pilkada Bersamaan Pilpres 2024, Untungkan PDIP dan Rugikan Anies Baswedan
Anies Baswedan yang jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta selesai pada 2022 akan dirugikan jika Pilkada dilaksanakan pada 2024.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi-fraksi di DPR saat ini berbeda pendapat terkait revisi Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilu, yang satu di antaranya mengatur pelaksanaan Pilkada.
Ada fraksi yang menginginkan Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan.
Ada juga fraksi yang mengusulkan Pilkada ke depan dibarengi Pilpres 2024.
Fraksi adalah perpanjangan tangan partai politik (parpol) yang memiliki wakil di DPR RI.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, jika Pilkada digelar pada 2024 maka menguntungkan PDI Perjuangan sebagai salah satu pengusul Pemilu Nasional dan Daerah bersamaan pada 2024.
"Mereka partai berkuasa, partai yang sedang memerintah. Jadi walaupun nanti Plt-nya (kepala daerah) dari ASN dari eselon 1. Mereka bisa saja dikondisikan untuk menguntungkannya," ujar Ujang saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Demokrat : Tak Terbayang Kacaunya Jika Pilkada Berbarengan dengan Pilpres 2024
Oleh sebab itu, kata Ujang, Anies Baswedan yang jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta selesai pada 2022 akan dirugikan jika Pilkada dilaksanakan pada 2024.
"Artinya Anies akan lemah tidak punya jabatan. Sedangkan disaat yang sama Risma, jadi Mensos. Jika Pilkadanya di 2024, Risma bisa menang. Itu jika Risma diajukan PDIP jadi Cagub DKI Jakarta di 2024 nanti," tutur Ujang.
"Kalau Pilkada di 2022, Anies akan menang, karena dia masih incumbent. Makanya PDIP tidak mau Pilkada 2022," sambung Ujang.
Diketahui, revisi RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.
RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Pendapat Demokrat