Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah

Kementerian Agama memastikan wakaf uang yang diluncurkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, hanya akan digunakan untuk investasi produk keuangan sya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah
Foto: Kemenag RI
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama memastikan wakaf uang yang diluncurkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, hanya akan digunakan untuk investasi produk keuangan syariah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelas Dirjen.

Menurut Dirjen, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR: Gerakan Wakaf Uang Terobosan Atasi Ketimpangan Sosial

Berita Rekomendasi

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan _yield_ (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.

Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil bersaing.

"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf ( mauquf 'alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali. Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," ungkap Kamarudin Amin.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo  meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Senin, 21 Januari 2021.

GNWU ini kemudian mendapat respon beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas