7 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk cari fakta hukum, alat bukti perkara dugaan tipikor di Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Kamis (28/1/2021) kemarin.
"Kami memeriksa 7 orang sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (29/1/2021).
Ketujuh saksi yang diperiksa adalah DS selaku Karyawan BPJS Ketenagakerjaan, HKC selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan dan NAT selaku Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP JAMSOSTEK.
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, TW selaku Staf pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, LP selaku Asisten Deputi Bidang Analisis Pasar Utang BPJS Ketenagakerjaan, PH selaku Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan HSP selaku Karyawan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyampaikan penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.
Baca juga: Jaksa Sebut Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Mirip Dengan Kasus Jiwasraya
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: 9 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021 ini.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita oleh Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1) kemarin.
Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, pihaknya masih belum membeberkan secara detil duduk perkara kasus tersebut.
"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.