Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Pembelian Tanah Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Benur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian tanah oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Telusuri Pembelian Tanah Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Benur
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian tanah oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

KPK menduga Edhy beli tanah itu dari hasil suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Untuk mendalami temuan ini, tim penyidik KPK memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Makmun Saleh, Kamis (28/1/2021).

Makmun diduga mengetahui transaksi pembelian tanah oleh bekas elite Partai Gerindra itu.

"Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para ekspoktir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Potensi Kerugian Negara Rp 56 Miliar dari Tiga Kali Ekspor Benih Lobster Ilegal

Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini kembali mengultimatum para saksi kasus suap izin ekspor benur untuk koperatif.

Berita Rekomendasi

Ali menegaskan, KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," tegas Ali.

Baca juga: Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Kasus Suap Ekspor Benur, Eks Caleg Gerindra Ini Bungkam

Ali sebelumnya menyatakan, lembaganya membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sepanjang berdasarkan fakta yg ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ali, Jumat (29/1/2021).

Untuk mengusut dugaan TPPU itu, tim penyidik saat ini tengah mendalami aliran duit yang mengalir ke sejumlah pihak dari suap izin ekspor benur.

Baca juga: KPK Duga Edhy Prabowo Beli Sejumlah Mobil Pakai Uang Ekspor Benur ke Banyak Pihak

Salah satu yang didalami tim penyidik yakni bukti keterlibatan istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi.

Iis yang merupakan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu diduga ikut menikmati aliran duit haram dari suap ekspor benur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas