Tak Ingin Perpecahan, PKS Minta Presidential Threshold Turun Jadi 10 Persen
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pemilihan presiden diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dalam RUU Pemilu turun menjadi 10 persen kursi di DPR, atau 15 persen perolehan suara pada Pemilu legislatif.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pemilihan presiden diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Baca juga: PKS: Jangan Ada Aturan Calon Kepala Daerah Harus Anggota Parpol
Sehingga, kata Mardani, hambatan masuknya harus diturunkan dari saat ini untuk PT sebesar 20 persen.
"PKS berharap presidential threshold tidak di 20 persen, tapi di 10 persen kursi dan 15 persen suara, biar apa? Biar kita punya banyak orang-orang terbaik maju di Pilpres," ujar Mardani saat dihubungi, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, Pilpres 2014 dan 2019 telah memberikan pelajaran untuk semua, di mana hanya memunculkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Tembus 1 Juta Kasus Covid-19, Legislator PKS:Penanganan Pandemi Masih Berantakan dari Hulu ke Hilir
"Dua pasang calon itu membawa perpecahan atau pembelahan di masyarakat," ucap Ketua DPP PKS itu.
"PKS berharap Pilpres bukan sarana perpecahan nasional, tapi sarana persatuan dan memilih orang-orang terbaik menjadi Presiden RI. Karena itu, turunkan presidential threshold," sambung Mardani.