Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Rutan KPK yang Dipukul Eks Sekretaris MA Nurhadi Melapor ke Polsek Setiabudi

Update kasus pemukulan Nurhadi pada petugas rutan KPK, korban membuat laporan polisi ke Polsek Setiabudi didampingi Biro Hukum KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Petugas Rutan KPK yang Dipukul Eks Sekretaris MA Nurhadi Melapor ke Polsek Setiabudi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipukul eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah melapor ke polisi.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Setiabudi pada Jumat, 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Ali menjelaskan, pelaporan tersebut didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK.

"Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," katanya.

Baca juga: Kronologi Pemukulan Petugas Rutan KPK oleh Eks Sekretaris MA Nurhadi

Sebelumnya, Ali menambahkan, telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud.

"Tindakan kekerasan apapun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," tegas Ali.

Diwartakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA, Nurhadi, kedapatan memukul satu petugas rutan KPK.

Berita Rekomendasi

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/1/2021) pukul 16.30 WIB.

Petugas dipukul Nurhadi di Rutan Ground A C1 KPK.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas rutan KPK," kata Ali.

Baca juga: Sebelum Pukul Petugas Rutan KPK, Suara Nurhadi Sempat Membentak

Peristiwa penganiayan bermula saat petugas rutan KPK melakukan sosialisasi kepada para tahanan di Rutan KPK Kavling C1.

Sosialisasi mengenai perbaikan kamar mandi.

"Perihal rencana evaluasi dengan merenovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung, karena akan berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan penghuni rutan," kata Ali.

Akibat dari rencana perbaikan kamar mandi ini, Ali mengatakan, diperlukan penutupan sementara waktu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas