Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetap Usut Kasus Laka Bocah 13 Tahun Kemudikan Mobil yang Tabrak 8 Motor dan 1 Tewas

Kombes Pol Yulianto menjelaskan, pihaknya tetap melanjutkan penyidikan insiden kecelakaan tersebut meski pelaku masih di bawah umur.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Tetap Usut Kasus Laka Bocah 13 Tahun Kemudikan Mobil yang Tabrak 8 Motor dan 1 Tewas
Tangkap layar kanal YouTube Tribunnews.com
Kondisi mobil yang dikendarai bocah 13 tahun yang tabrak 8 motor dan menyebabkan 1 orang tewas di Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. 

Yulianto mengatakan bahwa penyidikan tetap dilakukan dengan disertai mediasi beberapa pihak. "Dari Bapas, LSM kalau diperlukan. Sehingga proses itu bisa sampai menemukan titik temu," ungkapnya.

Apabila dalam penyidikan di Polres Bantul tidak menemukan kesepakatan di luar hukum pidana, maka berkas penyidikan bisa dinaikan ke tingkat kejaksaan.

Pihak kejaksaan pun, lanjut Yulianto, harus mengedapankan langkah diversi dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Baca juga: KRONOLOGI Bocah 13 Tahun Tabrak 8 Motor hingga 1 Orang Tewas, Diduga Belum Lancar Mengemudi

"Kalau tidak ada kesepakatan juga, ya naik ke hakim. Nanti hakim yang akan memutuskan," terang dia.

Yulianto turut menyayangkan kejadian kecelakaan yang melibatkan anak usia di bawah umur dengan satu orang korban meninggal tersebut.

Seharusnya, orang tua dapat memberikan pembelajaran yang baik terhadap anak yang masih di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul https://jogja.tribunnews.com/2021/01/29/kecelakaan-maut-bocah-13-tahun-di-bantul-dijerat-pasal-310-proses-hukum-disertai-diversi

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas