Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Pastikan Jajarannya Beri Keterangan Tertulis Secara Lengkap

Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah siap dengan keterangan tertulis dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Pastikan Jajarannya Beri Keterangan Tertulis Secara Lengkap
Kompas.com/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar memastikan jajaran Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah siap dengan keterangan tertulis dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baik keterangan tertulis maupun data yang disampaikan ke MK ia sebut sudah menuangkan penjelasan secara lengkap berkaitan dengan masing - masing perkara yang disengketakan.

"Kami sudah menyiapkan keterangan tertulis selengkap mungkin. Data dan berkas juga sudah siap. Jika nantinya ada perubahan, maka akan kami serahkan lagi ke MK satu hari sebelum persidangan," kata Fritz seperti dikutip Tribunnews.com dari laman resmi Bawaslu RI, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Ketika Pihak Termohon dan Bawaslu Tinggalkan Ruang Sidang Sengketa Pilwalkot Medan 

Ia menjelaskan keterangan tertulis itu sudah disiapkan bahkan tepat setelah proses pemungutan suara selesai. Sejak awal Januari 2021, Bawaslu Kabupaten/Kota membuat draf yang kemudian diverifikasi secara berjenjang mulai dari Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu RI.

"Kami telah memberikan beberapa kali bimbingan teknis dan rapat koordinasi kepada jajaran Bawaslu daerah tentang tata cara menyusun keterangan tertulis. Jadi, mereka sudah punya bekal sebelum menghadapi persidangan," kata dia.

Sebagai pihak pemberi keterangan di sidang MK, Bawaslu daerah menyiapkan dokumen hasil pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT), data pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi selama tahapan Pilkada Serentak 2020.

Berita Rekomendasi

Data - data itu diharapkan bisa menjadi keterangan baik bagi Pemohon, pihak terkait maupun majelis sidang.

Baca juga: Bawaslu Temukan 462 Akun Resmi Peserta Pilkada Masih Kampanye di Facebook Saat Masa Tenang

"Hasil tersebut mungkin menjadi jawaban dalam keterangan tertulis yang nantinya bisa diminta oleh Pemohon, pihak terkait maupun majelis sidang," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada 2020 pada Selasa (26/1/2021) kemarin. 

Total sebanyak 132 perkara yang teregistrasi dan disidangkan dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas