Soal Ambang Batas dalam RUU Pemilu, Formappi Sebut Harusnya Dibarengi dengan Revisi UU Parpol
Formappi menyoroti soal ambang batas parlemen maupun ambang batas presiden yang alot dibicarakan antara Fraksi di DPR dalam kelanjutan RUU Pemilu.
Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyoroti soal ambang batas parlemen maupun ambang batas presiden yang alot dibicarakan antara Fraksi di DPR dalam kelanjutan RUU Pemilu.
Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan penyesuaian ambang batas parlemen maupun presiden perlu dipertimbangkan perubahannya.
"Hal ini agar bisa mendorong tujuan penyederhanaan parpol sekaligus penguatan sistem presidensial," kata Lucius dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).
Namun, menurutnya, penetapan ambang batas mesti dibarengi dengan upaya reformasi terhadap partai politik melalui revisi UU Parpol.
Baca juga: Jaga Kualitas Demokrasi, Gerindra Usulkan Undang-Undang Tentang Pemilu Dipertahankan
Baca juga: NasDem Ingin KPU Independen, Tak Boleh Diisi Orang Parpol
"Sedikit atau banyaknya parpol di parlemen tak berdampak apa-apa jika semua parpol masih dengan tradisi oligarkis yang kuat," katanya.
Begitu juga dengan ambang batas presiden, dikatakan Lucius, ada banyak alasan untuk menghapus ambang batas presiden itu demi kontestasi yang fair dan juga bervariasi.
"Pemakaian threshold untuk pilpres, apalagi merujuk pada hasil pemilu terdahulu, kontras dengan peluang munculnya parpol baru yang akhirnya langsung kehilangan momentum untuk menjadi pengusung capres-cawapres hanya karena ia partai baru," tambahnya
"Padahal lama dan baru itu tak dikenal dalam norma resmi karena semua partai peserta pemilu diverifikasi melalui sejumlah persyaratan standar," pungkas Lucius.