Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Ambang Batas dalam RUU Pemilu, Formappi Sebut Harusnya Dibarengi dengan Revisi UU Parpol

Formappi menyoroti soal ambang batas parlemen maupun ambang batas presiden yang alot dibicarakan antara Fraksi di DPR dalam kelanjutan RUU Pemilu.

Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Soal Ambang Batas dalam RUU Pemilu, Formappi Sebut Harusnya Dibarengi dengan Revisi UU Parpol
Tangkap Layar YouTube Metro TV
Menanggapi polemik ini, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus buka suara.Ia menilai di tahun pertama DPR 2019-2024 mulai bekerja.Isu tentang penggerebekan yang dilakukan oleh Anggota DPR justru mengangetkan, bukan kinerja mereka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menyoroti soal ambang batas parlemen maupun ambang batas presiden yang alot dibicarakan antara Fraksi di DPR dalam kelanjutan RUU Pemilu.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan penyesuaian ambang batas parlemen maupun presiden perlu dipertimbangkan perubahannya.

"Hal ini agar bisa mendorong tujuan penyederhanaan parpol sekaligus penguatan sistem presidensial," kata Lucius dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Namun, menurutnya, penetapan ambang batas mesti dibarengi dengan upaya reformasi terhadap partai politik melalui revisi UU Parpol.

Baca juga: Jaga Kualitas Demokrasi, Gerindra Usulkan Undang-Undang Tentang Pemilu Dipertahankan

Baca juga: NasDem Ingin KPU Independen, Tak Boleh Diisi Orang Parpol

"Sedikit atau banyaknya parpol di parlemen tak berdampak apa-apa jika semua parpol masih dengan tradisi oligarkis yang kuat," katanya.

Begitu juga dengan ambang batas presiden, dikatakan Lucius, ada banyak alasan untuk menghapus ambang batas presiden itu demi kontestasi yang fair dan juga bervariasi.

Berita Rekomendasi

"Pemakaian threshold untuk pilpres, apalagi merujuk pada hasil pemilu terdahulu, kontras dengan peluang munculnya parpol baru yang akhirnya langsung kehilangan momentum untuk menjadi pengusung capres-cawapres hanya karena ia partai baru," tambahnya

"Padahal lama dan baru itu tak dikenal dalam norma resmi karena semua partai peserta pemilu diverifikasi melalui sejumlah persyaratan standar," pungkas Lucius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas