Soal Kebijakan Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan
Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan terkait kebijakan baru penjualan pulsa.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
Tak hanya itu, PPN juga disebut sebagai Pajak Tidak Langsung karena sasarannya konsumen barang atau jasa, namun pemungutannya melalui pengusaha di tiap mata rantai.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Tanggapi soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Sebut Tak Berpengaruh pada Harga
Baca juga: Rizal Ramli Kritik Sri Mulyani: Pajak Pulsa Bagian dari Dampak Utang dengan Bunga Sangat Tinggi
Baca juga: Viral Galon Isi Ulang Mengandung Zat Berbahaya
"Itulah kenapa PPN disebut Pajak Objektif, karena yg dikenai objeknya yaitu konsumsi. Disebut juga Pajak Tidak Langsung, karena sasarannya konsumen barang/jasa tapi pemungutannya melalui pengusaha di tiap mata rantai: pabrikan>distributor>pengecer>konsumen akhir," bebernya.
Di akhir utasnya, Prastowo menilai kebijakan baru ini tidak perlu dijadikan polemik.
Ia menyampaikan hal ini sudah merupakan hal yang biasa, karena menguntungkan publik dan negara.
"Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yg biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara. Semoga penjelasan sy bermanfaat. Mohon bantu jelaskan ke mereka yg msh ragu atau tidak jelas. Mari terus bekerja sama utk kebaikan Indonesia tercinta. Salam," tutupnya.
Berikut utas lengkap Prastowo terkait kebijakan aturan baru pajak pembelian pulsa:
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan RI, Hestu Yoga Saksama, mengatakan ada hal-hal yang perlu diketahui masyarakat terkait pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer berdasarkan ketentuan yang baru ini.
Diwartakan Tribunnews.com, satu diantaranya yakni mengenai pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Lalu untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Sementara untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN.
Baca juga: XL Axiata Masih Pelajari Aturan Baru terkait Pajak Penjualan Pulsa
Baca juga: Jualan Pulsa, Voucher dan Token Listrik Kena Pajak, Pedagang Tak Perlu Bikin Faktur Baru
Sebelumnya melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah memberikan penjelasan terkait pungutan pajak, Sabtu (30/1/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan terkait penghitungan dan pemungutan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Bendahara negara itu juga mengatakan, PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan.