Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, JPU Sebut Para Terdakwa Lalai Karena Merokok
Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan. Dalam sidang ini, ada tiga berkas perkara.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (1/2/2021).
Total ada enam terdakwa dari sektor pekerja yang hadir di ruang persidangan. Dalam sidang ini, ada tiga berkas perkara.
Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat.
Berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
• Anaknya Bakar Hidup-hidup Istri, Ayah Membela, Acungkan Golok ke Warga yang Menangkap
• Ada Doraemon, Shizuka dan Nobita di Balik Prostitusi di Bawah Umur, Om Kos Rekrut Para Pelajar SMP
• Kimel Preman Goceng Itu Dihabisi Kelompok Pemuda karena Suka Bikin Resah, Ancam Rudapaksa Ibu Pelaku
Baca juga: Badiklat Kejaksaan RI Luncurkan Inovasi Perangkat Simulasi Persidangan Secara VR
Selanjutnya, berkas ketiga bernomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati," kata JPU dalam persidangan, Senin (1/2/2021).
Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP
JPU memaparkan, Uti Abdul Munir diminta untuk merenovasi salah satu ruangan di lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Adapun proyek revonasi itu mulai berlangsung pada 8 Agustus 2020.
Uti Abdul Munir adalah mandor yang mempekerjakan lima orang. Mereka adalah Karta, Halim, Tarno, Sahrul Karim, dan Imam Sudrajat.
Pada 22 Agustus 2020, para tukang datang ke Gedung Utama untuk melakukan tugasnya.
Namun pengerjaan itu tidak diawasi oleh sang mandor, Uti Abdul Munir karena sedang melakukan pekerjaan lain. JPU mengatakan, para tukang mulai melakukan pekerjaannya masing-masing.
Terdakwa Sahrul Karim dan Tarno saat itu sedang menyetel lemari yang berada di ruang Kasubag Tata Usaha.
Keduanya memakai alat berupa bor listrik, meteran, pensil, palu, serut kayu, lem aibon, tinner.
"Setelah selesai menyetel lemari kemudian memasang HPL di lemari lalu membersihkan sisa pensil yang ada di HPL dengan menggunakan tinner," papar JPU.
Sementara itu, terdakwa Karta bertugas memasang vinil lantai di gudang dengan menggunakan sejumlah alat. Misalnya, lem aibon, tinner, meteran, dan pensil. Kemudian, terdakwa Halim mengerjakan kompon gawangan di panggung aula menggunakan sejumlah alat : kompon serbuk, air, dan scrap.
Memasuki pukul 12.15 WIB, para tukang pun melakukan makan siang -- dan duduk beralaskan sisa backdrop di ruangan pantry. Dalam kegiatan itu, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim disebut melakukan kegitan merokok.
Kemudian, para tukang kembali memasang lemari di ruang Kasubag Tata Usaha pada pukul 13.00 WIB.
Tarno disebut bekerja sambil merokok. Bahkan puntungnya dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL.
"Bahwa setelah selesai merokok baik Halim, Tarno, Karta, Sahrul Karim mematikannya secara sembarangan tanpa memastikan lagi apakah sisa puntung rokok masih menyala atau tidak ada bara api," jelas JPU.
Pada pukul 13.15 WIB, Imam Sudrajat yang didapuk sebagai tukang pemasang wallpaper tiba di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI -- dan memulai pekerjaannya.
Imam Sudrajat juga merokok tak jauh dari akuarium dan puntungnya dibuang sebuah di gelas kaca.
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," papar JPU.
Selanjutnya, kantong plastik itu disimpan di suatu tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tinner dan lem aibon.
JPU melanjutkan, terdakwa Imam Sudrajat yang masih berada di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI tidak membuang kantong sampah sisa hasil pekerjaan di tempat yang sudah ditentukan. Dia malah membuang kantong plastik berisi sampah itu tak jauh dari air mancur.
Memasuki pukul 18.25 WIB, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan.