KPK: Majelis Hakim Izinkan Nurhadi Diperiksa Terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan
KPK membenarkan Polres Jakarta Selatan akan memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (4/2/2021) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Nurhadi lantas dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan jajarannya masih menyisir ada tidaknya pelanggaran pidana dalam kejadian tersebut.
Hal ini menurut dia dapat diketahui melalui proses gelar perkara.
"Kepolisian saat ini sedang memproses penyelidikan apakah benar ada tindak pidana untuk kejelasan kasus tersebut," kata Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
"Kami gelarkan dulu, dari gelar itu akan muncul," tambah dia.
Nurhadi sendiri merupakan tahanan KPK untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.