Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Majelis Hakim Izinkan Nurhadi Diperiksa Terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan

KPK membenarkan Polres Jakarta Selatan akan memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (4/2/2021) besok.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Majelis Hakim Izinkan Nurhadi Diperiksa Terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi. 

Nurhadi lantas dilaporkan atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan jajarannya masih menyisir ada tidaknya pelanggaran pidana dalam kejadian tersebut.

Hal ini menurut dia dapat diketahui melalui proses gelar perkara.

"Kepolisian saat ini sedang memproses penyelidikan apakah benar ada tindak pidana untuk kejelasan kasus tersebut," kata Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

"Kami gelarkan dulu, dari gelar itu akan muncul," tambah dia.

Nurhadi sendiri merupakan tahanan KPK untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas