Pasar Muamalah di Depok Tiru Zaman Nabi, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham Sejak Tahun 2014
Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat ikuti tradisi zaman Nabi, menggunakan koin dinar dan dirham untuk transaksi jual beli sejak tahun 2014.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri meringkus pendiri Pasar Muamalah, tersangka Zaim Said (ZS) di Depok, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021).
Hal ini terkait kontroversi karena transaksi jual-beli pada pasar itu menggunakan koin dinar dan dirham.
Transaksi jual beli di Pasar Muamalah meniru tradisi pasar pada zaman Nabi.
Adanya pungutan sewa serta menggunakan koin dinar dan dirham menjadi ciri tradisi pasar zaman Nabi.
"Pasar muamalah diadakan di sebuah lahan milik seorang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara yang dibentuk oleh tersangka ZS."
"Untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi."
Baca juga: Tengku Zul Tidak Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Baca juga: Pemerintah akan Jamin Aset Asabri, Mahfud MD: Prajurit TNI-Polri Tidak Boleh Dirugikan
"Seperti adanya pungutan sewa tempat, dan transaksi jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar," terang Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (3/2/2021).
Ahmad menuturkan, kegiatan pasar ini dilakukan sejak tahun 2014.
"Telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan 2 minggu sekali, yaitu hari Minggu pukul 10-12 WIB," tutur Ahmad.
Sekitar 10-15 orang ikut berdagang di Pasar Muamalah ini.
Sementara barang yang diperjual belikan, yakni sembako, makanan-minuman, dan pakaian.
Baca juga: Polri Belum Izinkan Kompetisi Liga 1 dan Liga 2
Baca juga: Ini Respons Wakapolda Papua Soal Tantangan Perang Terbuka KKB: TNI-Polri Tidak Takut
Tersangka ZS juga berperan sebagai penentu harga beli koin dinar dan dirham.
Dimana harga koin itu disesuaikan dari harga PT Aneka Tambang (Antam). Lalu di tambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan bagi ZS.
Adapun dinar dan dirham yang digunakan menggunakan koin emas dan perak murni.