Pasar Muamalah di Depok Tiru Zaman Nabi, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham Sejak Tahun 2014
Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat ikuti tradisi zaman Nabi, menggunakan koin dinar dan dirham untuk transaksi jual beli sejak tahun 2014.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
Lalu, koin Fulus nilainya Rp 6.100 - Rp 9.150.
Selain itu, terdapat juga dinar emas yang jenisnya bernama dinar Ashari.
Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Tegaskan Alat Bayar Sah Cuma Rupiah
"Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun umumnya tak paham. Termasuk nara sumber yang harusnya menjelaskan," kata Zaim Saidi yang merupakan pengamat Kebijakan Publik PIRAC di Instagram @zaim.saidi.
Zaim Saidi menambahkan bahwa alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.
"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.
Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.
Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat. Mithqal = dinar = 4.25 gr.
Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst
Dirham = 14 qirath = 2.975 gr
0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr
Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.
"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim)