Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasar Muamalah di Depok Tiru Zaman Nabi, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham Sejak Tahun 2014

Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat ikuti tradisi zaman Nabi, menggunakan koin dinar dan dirham untuk transaksi jual beli sejak tahun 2014.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in Pasar Muamalah di Depok Tiru Zaman Nabi, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham Sejak Tahun 2014
SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
Ilustrasi koin dirham - Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat ikuti tradisi zaman Nabi, menggunakan koin dinar dan dirham untuk transaksi jual beli sejak tahun 2014. 

TRIBUNNEWS.COM -  Bareskrim Polri meringkus pendiri Pasar Muamalah, tersangka Zaim Said (ZS) di Depok, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021).

Hal ini terkait kontroversi karena transaksi jual-beli pada pasar itu menggunakan koin dinar dan dirham.

Transaksi jual beli di Pasar Muamalah meniru tradisi pasar pada zaman Nabi.

Adanya pungutan sewa serta menggunakan koin dinar dan dirham menjadi ciri tradisi pasar zaman Nabi.

"Pasar muamalah diadakan di sebuah lahan milik seorang bernama ZS, yang merupakan Amir Amirat Nusantara yang dibentuk oleh tersangka ZS."

"Untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi."

Baca juga: Tengku Zul Tidak Hadir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Baca juga: Pemerintah akan Jamin Aset Asabri, Mahfud MD: Prajurit TNI-Polri Tidak Boleh Dirugikan

"Seperti adanya pungutan sewa tempat, dan transaksi jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar," terang Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan pada konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (3/2/2021).

Berita Rekomendasi

Ahmad menuturkan, kegiatan pasar ini dilakukan sejak tahun 2014.

"Telah dilakukan sejak tahun 2014. Pasar tersebut dilaksanakan 2 minggu sekali, yaitu hari Minggu pukul 10-12 WIB," tutur Ahmad.

Sekitar 10-15 orang ikut berdagang di Pasar Muamalah ini.

Sementara barang yang diperjual belikan, yakni sembako, makanan-minuman, dan pakaian.

Lihat Foto Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Facebook).
Lihat Foto Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Facebook). (Via Kompas.com)

Baca juga: Polri Belum Izinkan Kompetisi Liga 1 dan Liga 2

Baca juga: Ini Respons Wakapolda Papua Soal Tantangan Perang Terbuka KKB: TNI-Polri Tidak Takut

Tersangka ZS juga berperan sebagai penentu harga beli koin dinar dan dirham.

Dimana harga koin itu disesuaikan dari harga PT Aneka Tambang (Antam). Lalu di tambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan bagi ZS.

Adapun dinar dan dirham yang digunakan menggunakan koin emas dan perak murni.

"Dinar yang digunakan Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. "

"Sedangkan, dirham yang digunakan koin perak seberat 2,975 gram perak murni," jelas Ahmad.

Baca juga: Temui Petinggi Mahkamah Agung, Kapolri Jenderal Sigit Ingin Sidang Tilang Dihapus

Baca juga: Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Tengku Zulkarnain Hari Ini

Saat ini, nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham senilai Rp 73.500.

Polri telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, antara lain pengawas, pedagang dan pemilik lapak.

Akibat kegiatan pasar ini, ZS dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta," pungkas Ahmad.

Diberitakan sebelumnya, Pasar Muamalah Depok yang berada di Jalan M Ali, Tanah Baru, Kota Depok menjadi heboh lantaran diberitakan alat transaksinya menggunakan mata uang dirham dan dinar.

Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Rabu (28/1/2021). Pemilik pasar Zain Zaidi, dikabarkan dibekuk aparat. Keberadaan pasar ini menjadi sorotan karena berlakukan transaksi pakai koin dinar, dirham, barter
Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Rabu (28/1/2021). Pemilik pasar Zain Zaidi, dikabarkan dibekuk aparat. Keberadaan pasar ini menjadi sorotan karena berlakukan transaksi pakai koin dinar, dirham, barter (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Baca juga: Pembeli dan Pedagang Bertransaksi dengan Koin Dirham di Pasar Muamalah Depok

Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Tegaskan Alat Bayar Sah Cuma Rupiah

Saat ini, nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham senilai Rp 73.500.

Polri telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, antara lain pengawas, pedagang dan pemilik lapak.

Koin yang digunakan sebagai alat untuk membeli barang itu dinamakan dirham, dinar, dan fulus.

Merujuk zaimsaidi.com, tentang dinar, dirham, dan fulus yang dijual di toko online, koin 1 dirham perak 2,957 gram, Wakala Resmi Nusantara nilainya setara Rp 73, 500.

Kemudian American Eagle Silver Coin 1oz (31.3g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 800.000.

2019 Great Britain 2oz Silver Queen's Beasts The Bull (62.6g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 1,6 juta.

Ada juga Bintan Dirham 2.975 gr Perak Logam Mulia Dari Wakala Resmi seharga Rp 72.000.

Lalu, koin Fulus nilainya Rp 6.100 - Rp 9.150.

Selain itu, terdapat juga dinar emas yang jenisnya bernama dinar Ashari.

Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI Tegaskan Alat Bayar Sah Cuma Rupiah

"Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun umumnya tak paham. Termasuk nara sumber yang harusnya menjelaskan," kata Zaim Saidi yang merupakan pengamat Kebijakan Publik PIRAC di Instagram @zaim.saidi.

Zaim Saidi menambahkan bahwa alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.

Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.

Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat. Mithqal = dinar = 4.25 gr.

Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst

Dirham = 14 qirath = 2.975 gr

0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr

Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.

"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas