Pemerintah akan Jamin Aset Asabri, Mahfud MD: Prajurit TNI-Polri Tidak Boleh Dirugikan
Menko Polhukam Mahfud MD pastikan pemerintah akan jamin kasus korupsi Asabri akan terus diadili dan aset Asabri tidak akan hilang dengan cara apapun.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, meminta masyarakat untuk tenang dan percaya kasus Asabri dipastikan akan dibawa ke pengadilan.
Dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (2/2/2021), Mahfud MD memastikan prajurit TNI-Polri akan tetap mendapat jaminan dari negara bahwa aset Asabri tidak akan hilang dengan cara apapun.
"Korupsinya akan terus diadili, tetapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang," kata Mahfud.
Saat ini Kejaksaan Agung sedang mengupayakan penindakan kasus Asabri tersebut.
"Nanti misalnya kalau dari aset-aset yang dikumpulkan belum sepadan atau masih ada yang kurang sedikit banyak, nanti akan dibicarakan," ucapnya.
Baca juga: Kejagung Telusuri Aset Yang Terkait Korupsi Asabri, Diduga Ada Yang ke Luar Negeri
Baca juga: 8 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Asabri, Mahfud MD Ungkit Pernyataannya 1 Tahun Lalu
Mahfud MD menegaskan Prajurit TNI dan Polri tidak boleh merasa dirugikan.
Karena uang di Asabri adalah uang yang mereka kumpulkan dan simpan di yayasan untuk kesejahteraan mereka sendiri.
Ia juga menambahkan, pelaku dari kasus korupsi Asabri banyak yang sama dengan kasus korupsi Jiwasraya.
Namun, objek dan barang bukti atau asetnya tetap berbeda.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri: Mahfud MD Pastikan Negara Jamin Uang Prajurit TNI dan Polri Tidak Hilang
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi ASABRI: Daftar Tersangka hingga Pujian dari KPK
Saat ini Mahfud sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan beberapa aset.
Ia meminta agar masyarakat untuk ikut mengawal dan percaya bahwa Kejaksaan Agung akan menangani kasus tersebut dengan sebaik-baiknya.
Mahfud juga kembali mengungkit pernyataannya pada Januari dan Februari 2020 lalu, tentang dugaannya atas indikasi korupsi di Asabri.
"Nah ini yang saya katakan dulu ketika pada bulan Januari dan Februari tahun 2020, saya katakan memang di situ ada indikasi korupsi lalu ada yang marah-marah kan waktu itu."
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Jiwasraya Diduga Juga Jadi Otak Kasus Korupsi di Asabri
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Berikut Rincian dan Perannya
"Pokoknya kalau bilang itu mau dilaporkan mau diadukan ke polisi. Sekarang itu terbukti dulu saya sebut 16 triliun dugaan korupsinya, ternyata ini sudah dilacak betul itu sekitar 23 triliun," ungkapnya.
Terakhir, Mahfud kembali meminta TNI-Polri untuk tetap tenang.
"Tapi sekali lagi prajurit TNI dan Polri tenang, negara akan memberikan pelayanan kepada anda karena ini uang anda uang tabungan anda di Yayasan Asabri," pungkasnya.
Tersangka Kasus Korupsi Asabri
Korupsi Asabri disebut sebagai skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Karena kerugian atas kasus korupsi tersebut mencapai Rp 23 triliun.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Eks Dirut Asabri Langsung Ditahan
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri akan Diumumkan Usai Gelar Perkara
Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan mega korupsi PT Asabri.
Dikutip dari Kompas.com, delapan tersangka kasus korupsi Asabri di antaranya:
- Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama PT ASABRI periode 2011-Maret 2016.
- Sonny Widjaja menjabat sebagai direktur utama PT ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020.
Baca juga: Kejagung Bakal Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Asabri Pada Pekan Depan
Baca juga: Penggarong ASABRI dan Jiwasraya Orang yang Sama, Tersangkanya 7 Orang Ruginya Rp 22 Triliun
- BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014.
- HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
- IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
- LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
- Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
- Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Desak Pelaku Korupsi Asabri Dihukum Seberat-beratnya
Baca juga: Mensesneg Kirim Surat Perintahkan Kejagung RI Ikut Tangani Kasus Korupsi Asabri
Kedelapan tersangka kasus Asabri ini akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin (1/2/2021).
Namun tempat penahanan para tersangka ini akan terpisah.
Adam Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang.
Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Tsarina Maharani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.