Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5 Persen dari Setiap Penukaran Dirham dan Dinar
Pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.
Sementara Dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.
Baca juga: Pasar Muamalah di Depok Tiru Zaman Nabi, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham Sejak Tahun 2014
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500 rupiah," jelasnya.
Ia menuturkan Dirham dan Dinar itu dipesan dari sejumlah tempat.
Di antaanta PT Antam Kesultanan Bintang hingga pengrajin Pulo Mas Jakarta.
"Dinar dan Dirham tersebut dipesan dari PT Antam kesultanan bintang, kesultanan Cirebon, kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam" jelas dia.
"Adapun dinar dan dirham yang digunakan sebagai menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham," tutup dia.
Baca juga: Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada hari ini, Selasa (2/2/2021) malam.
Kasus itu kini sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik pun langsung menggelar penyelidikan.
Selanjutnya pada Selasa (2/2/2021) kemarin, Polri menangkap Zaim Saidi.
Baca juga: Heboh Pasar Muamalah di Depok Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.