Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Ini Sebut Unrealized Loss oleh BP Jamsostek Tak Bisa Disebut Kerugian

Penyidik Kejagung menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam pengelolaan keuangan di BP Jamsostek.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat Ini Sebut Unrealized Loss oleh BP Jamsostek Tak Bisa Disebut Kerugian
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). 

Penyidik Kejagung menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).

Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021 ini. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita oleh Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1/2021) kemarin. 

Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya masih belum membeberkan secara detil duduk perkara kasus tersebut.

"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas