Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Komponen Cadangan, Peneliti LIPI Pertanyakan Istilah Ancaman Hibrida UU PSDN

Secara legislasi memang tidak pernah ada di sektor pertahanan yang mendefinisikan secara jelas apa itu ancaman hibrid

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Komponen Cadangan, Peneliti LIPI Pertanyakan Istilah Ancaman Hibrida UU PSDN
Gita Irawan
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (3/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Diandra M Mengko mempertanyakan maksud dari istilah ancaman hibrida dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Ancaman hibrida, dia menjelaskan tidak pernah ada dalam istilah legilasi selama ini.

Istilah ancaman hibrida muncul di Pasal 29 UU PSDN Nomor 23 Tahun 2019. 

“Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.”

Sedangkan pada UU Pertahanan Nomor 3 Tahun 2002, pasal 7 ayat (2) dikatakan, “Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.”  

Baca juga: Pesawat Tempur China dan AS Masuk Zona Pertahanan Taiwan

“Dalam UU PSDN, muncul ancamannya bukan ancaman militer dan ancaman nonmiliter tapi muncul namanya ancaman hibrida,” ujar Diandra Diskusi webinar Imparsial yang bertajuk, "Kritik Pembentukan Komponen Cadangan," Rabu (3/2/2021).

Berita Rekomendasi

“Secara legislasi memang tidak pernah ada di sektor pertahanan yang mendefinisikan secara jelas apa itu ancaman hibrida. Secara konseptual. konsep ini masih menjadi diskursus,” jelas Diandra.  

Untuk itu dia menilai pemerintah perlu membuat defenisi operasional dari ancaman hibrida.

“Jadi pemerintah Indonesia perlu membuat sebenarnya definisi operasional dari ancaman hibrida ini

 Karena menurut dia, kalau terjadi ancaman militer atau peperangan, maka sudah jelas Komponen Cadangan menjadi pendukung dari Komponen utama, yakni TNI.

 Namun imbuh dia, bagaimana untuk menghadapi ancaman hibrida. Siapa yang akan menentukan ruang lingkup ancaman hibrida?

Baca juga: Bareskrim Polri Amankan Warga Negara Inggris Istri Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Jakarta

 Begitu juga kata dia, apa batasnya ancaman hibrida itu?

 “Ancaman hibrida itu seperti yang tadi saya bilang, secara konsep juga masih menjadi perdebatan, sehingga bagaimana sih batasnya ancaman hibrida,” ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas