Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Komponen Cadangan, Peneliti LIPI Pertanyakan Istilah Ancaman Hibrida UU PSDN

Secara legislasi memang tidak pernah ada di sektor pertahanan yang mendefinisikan secara jelas apa itu ancaman hibrid

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Komponen Cadangan, Peneliti LIPI Pertanyakan Istilah Ancaman Hibrida UU PSDN
Gita Irawan
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto di Kantor Kementerian Pertahanan RI Jakarta Pusat pada Selasa (3/12/2019). 

“Lalu apa yang dimaksud ancaman hibrida? Karena dalam Peraturan Pemerintah (PP) PSDN, cuma dibilang campuran antara ancaman militer dan ancaman nonmiliter,” jelasnya.

 Secara konsep, di menjelaskan ancaman hibrida itu adalag gabungan dari perang konvensional, kriminalitas, terorisme, dan perang siber. Artinya tidak selalu terkait militer.

Dia mengatakan konsep ancaman hibrida muncul pertama kali, ketika Ukraina menganeksasi Krimea.

 “Ancaman hibrida tuh dari situ. Jadi tidak hanya ancaman militer, tidak hanya instrumen militer yang digunakan tetapi gabungan yaitu ada instrumen diplomatik, intelijen, siber kemudian banyak hal digabung. Jadi itu yang dinamakan ancaman hibrida,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia menilai akan sangat sulit untuk menentukan dan mendefenisikan ancaman hibrida.

Baca juga: McAfee Prediksi Enam Ancaman Keamanan Ini akan Marak di 2021

“Kalau tidak ada definisi batas operasionalnya, siapa yang menentukan, itu akan menjadi pasal karet yang bisa ke mana-mana dan semua bisa kena. Dan itu bahaya,” jelasnyua

Pembentukan komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN)

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Kementerian Pertahanan merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Menindaklanjuti diterbitkannya PP ini, Kemenhan akan mengawali langkah dengan melakukan sosialisasi pembentukan komponen cadangan (komcad) pada akhir bulan ini.

Setelah itu, Kemenhan akan langsung membuka proses pendaftaran, pelatihan, dan penetapan peserta komponen cadangan.

"Tahap awal 25.000," ujar Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).

Setelah melewati tahap pertama, Kemenhan berencana akan kembali melakukan perekrutan pada tahap kedua di 2022. Jumlah peserta komcad tetap sebanyak 25.000 orang.

Dahnil mengatakan, dalam pembentukan komponen cadangan, Kemenhan sudah mempersiapkannya secara matang.

"Kemhan dan TNI sudah mempersiapkan matang proses pembentukan komcad," ujar dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas