Tiga Penyuap Bupati Nonaktif Banggai Laut Segera Disidangkan di PN Tipikor Palu
Penyidikan selesai, tiga tersangka penyuap Bupati nonaktif Banggai laut Wenny Bukamo bakal segera disidangkan di PN Tipikor Palu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga tersangka penyuap Bupati nonaktif Banggai laut Wenny Bukamo dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.
Ketiganya ialah Hedi Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Adronika Putra Delta.
"Telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK, untuk tersangka/terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/2/2021).
Ali mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa penuntut umum (JPU) lembaga antirasuah akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.
Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang di antaranya Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut) dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut," kata Ali.
Selain itu, Ali mengatakan penahanan Ketiga tersangka akan berada di bawah kewenangan JPU KPK.
Ketiganya bakal kembali ditahan selama 20 hari ke depan.
Hedy bakal ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Djufry di Rutan Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di Rutan KPK Kavling C1.
KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo; Recky Suhartono Godiman, orang kepercayaan Wenny; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.
Dalam kasusnya, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.
Selain itu, Wenny diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.
Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.
Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas kepada Wenny yang jumlahnya bervariasi antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.
Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.
Pada 1 Desember 2020, Hedy melaporkan kepada Wenny bahwa uang yang berada di rumah Hengky tersebut sudah siap diserahkan kepada Wenny.
KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam Pilkada 2020.
Atas perbuatannya, Wenny, Recky, dan Hengky selaku tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hedy, Djufri, dan Andreas selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.