WN AS Terilih Jadi Bupati di NTT, Mardani Ali Sera : Tidak Sah Jadi Kepala Daerah Kecuali WNI
Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur yakni Orient P Riwu Kore diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur yakni Orient P Riwu Kore diketahui berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai terpilihnya Orient sebagai kejadian luar biasa. Sebab tidak sah jika seseorang yang bukan warga negara Indonesia menjadi kepala daerah.
"Ini kejadian luar biasa jika benar yang bersangkutan adalah WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/2/2021).
Mardani juga menyebut bahwa hal ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Sehingga kejadian serupa tak akan terulang.
Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Tercatat Sebagai Warga Amerika Serikat, Kok Bisa?
Baca juga: Wakil Bupati Nagan Raya Berbulan-bulan Tak Ngantor, Ternyata Disuruh Diam dan Nonton oleh Bupati
"Ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI," jelas dia.
Ketua DPP PKS itu pun menilai kejadian ini merupakan tamparan bagi KPU yang tidak teliti melakukan verifikasi data di awal. Namun perlu diberikan apresiasi bagi Bawaslu yang berhasil menemukan masalah ini.
"Tentu apresiasi Bawaslu yg bekerja cermat dan jadi tamparan bagi KPU yang memverifikasi data awal," tandasnya.