Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPP PKS Ingatkan GNWU Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan

Sebab selama ini, wakaf identik dengan tanah untuk rumah ibadah, pemakaman dan lembaga pendidikan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketua DPP PKS Ingatkan GNWU Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan
Arief/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara, Senin (25/1). Namun peresmian itu menimbulkan reaksi beragam dari kalangan masyarakat.

Sebagian masyarakat khawatir pemanfaatan dana wakaf uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Pemerintah, sehingga dampaknya tidak akan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca juga: Sultan B. Najamudin Minta Potensi Wakaf Mesti Dioptimalkan Untuk Kesejahteraan Rakyat Banyak

Sebab selama ini, wakaf identik dengan tanah untuk rumah ibadah, pemakaman dan lembaga pendidikan.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan Anis Byarwati menilai kekhawatiran masyarakat tentu beralasan karena Pemerintah mengeluarkan GNWU pada saat penyebaran virus Covid-19 sedang tinggi dan kondisi perekonomian sedang berada pada titik terendahnya.

Baca juga: Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Keuangan Syariah

"Wajar jika sebagian masyarakat menilai bahwa Pemerintah memerlukan sumber pendanaan untuk membiayai pembangunan. Walaupun Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menyampaikan klarifikasi bahwa dana yang terkumpul dari GNWU tidak masuk kedalam kas negara. Tetapi seluruh dana yang terkumpul dari GWNU, sepenuhnya masuk ke badan-badan yang mengurus dana wakaf atau para nazir,” ujar Anis, kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Anggota Komisi XI DPR RI ini sebenarnya melihat GNWU yang diinisiasi oleh Pemerintah dan BWI memiliki niat dan semangat yang baik yaitu untuk mengembangkan potensi wakaf uang yang ada di tanah air.

Baca juga: Jokowi Ingin Cakupan Wakaf Diperluas Tidak Hanya untuk Ibadah

Akan tetapi peluncuran GNWU tersebut terkesan prematur, jika dilihat dari kesiapan BWI dalam mempersiapkan regulasi, kelembagaan, Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi, bahkan literasi wakaf uang yang masih sangat minim ditengah masyarakat.

Berita Rekomendasi

“Tidak bisa dipungkiri, selama ini keberadaan BWI belum mendapat dukungan penuh dari Pemerintah,” kata dia.

Anis pun memberikan beberapa catatan terkait dengan program GNWU ini. Pertama, dalam menyelenggarakan GNWU, Pemerintah dan BWI harus kembali merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 11 Mei 2002, dimana terdapat lima ketentuan yang diatur dalam Fatwa tersebut.

"Satu, wakaf uang (cash wakaf / waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Dua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Tiga, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Empat, wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy. Dan lima, nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan," jelasnya.

Catatan kedua yang disampaikan Anis, Pemerintah harus memperkuat keberadaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku regulator pengelolaan wakaf di Indonesia baik dari sisi regulasi, kelembagaan, keuangan dan SDM. Selama ini, keberadaan BWI belum mendapat perhatian yang maksimal dari Pemerintah.

“Kedepan, keberadaan BWI sangat strategis dalam mengembangkan manajemen GNWU, agar potensi yang terdapat dalam GNWU bisa dioptimalkan. Sehingga peruntukannya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Anis.

Catatan ketiga, Pemerintah dan BWI diimbau harus mempersiapkan lembaga pengelola wakaf (nazir), agar kapasitas dan kapabilitas nazir bisa terus ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitas.

“Selama ini keberadaan nazir belum mendapat perhatian serius. Kedepan, peningkatan kualitas dan kuantitas nazir harus mendapatkan prioritas utama dalam memperbaiki manajemen pengelolaan wakaf uang,” imbuhnya.

Keempat, Anis mengatakan Pemerintah dan BWI secara bersama-sama harus mengintensifkan sosialisasi GNWU keseluruh lapisan masyarakat. Literasi wakaf secara umum masih sangat rendah, sehingga berdampak terhadap kesadaran dalam menunaikan wakaf uang.

"Peningkatan literasi ini sangat penting, untuk memberikan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan wakaf uang. Dalam hal ini terkait proses digitalisasi, inovasi produk serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU),” jelas Anis.

Kelima, Pemerintah perlu melakukan pendekatan yang persuasif dan dialogis dengan ormas-ormas Islam dan partai politik Islam, dalam membuat kebijakan yang berdampak terhadap umat Islam secara keseluruhan.

Pendekatan ini penting, lanjutnya, untuk menghindari kecurigaan dan kesalahpahaman dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah tersebut.

"Ke depan, Pemerintah jangan hanya menggunakan pendekatan yang bersifat seremonial, tetapi perlu memperhatikan aspek-aspek yang bersifat substantif dalam meluncurkan sebuah program yang memiliki dampak bagi masyarakat khususnya ummat Islam. GNWU adalah bagian dari dana sosial keagamaan yang sudah memiliki syarat dan ketentuan, sebagaimana yang terdapat dalam Fatwa MUI Tahun 2012. Oleh sebab itu, GNWU tetap harus menjadi bagian dari dana sosial keagamaan yang peruntukannya untuk kepentingan Ummat Islam secara khusus dan masyarakat secara umum,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas