Nasib Pendiri Pasar Muamalah Depok Yang Bertransaksi Pakai Dirham, Kini Jadi Tahanan Bareskrim
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penahanan tersebut setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akhirnya memutuskan menahan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi dalam statusnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah. Dia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penahanan tersebut setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka kasus tersebut.
"Benar (sudah ditahan)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Rusdi menyampaikan tersangka ditahan karena dikhawatirkan untuk melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti. Tak hanya itu, tersangka diketahui dijerat dengan pasal di atas 5 tahun penjara.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peratutan hukum pidana.
Baca juga: Siapa Zaim Saidi? Pendiri Pasar Muamalah Depok, Ditangkap karena Gelar Transaksi Pakai Dinar-Dirham
Dalam beleid pasal itu, siapapun pihak yang membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Karena alasan penahanan subyektif, di khawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan penahanan obyektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," tukas dia.
Keuntungan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pendiri pasar Muamalah Depok Zaim Saidi mengambil untung sebesar 2,5 persen setiap penukaran rupiah menjadi koin dinar dan dirham.
"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Heboh Pasar Muamalah di Depok Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah
Dijelaskan Ahmad, Dirham yang menjadi alat transaksi di Pasar Muamalah merupakan koin perak logam mulia seberat 2,975 gram.
Sementara Dinar adalah koin emas seberat 4,24 gram atau emas 22 karat.
"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500 rupiah," jelasnya.
Ia menuturkan Dirham dan Dinar itu dipesan dari sejumlah tempat.