Pemerintah Gelar Vaksinasi Massal di Istora Senayan untuk Tenaga Kesehatan
Vaksinasi Covid-19 massal untuk tenaga kesehatan digelar di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal untuk tenaga kesehatan, di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Rencananya, 6 ribu tenaga kesehatan tersebut akan turut mengikuti vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Pemotongan Insentif Nakes Dinilai Tidak Manusiawi, PKS Minta Menkes Tinjau Ulang Kebijakan
Baca juga: Belum Ada Efek Samping Serius dari Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Optimis 1,5 Juta Nakes Tervaksin
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito tenaga kesehatan dan medis, serta SDM mendukung kesehatan merupakan profesi terdepan yang berinteraksi dengan pasien covid sehingga memiliki risiko tinggi terpapar virus corona.
"Risikonya sangat tinggi bahkan bisa sekitar 3 kali lipat untuk bisa terinfeksi dibanding orang secara umum maka dari itu mereka harus divaksin dulu agar betul-betul terlindungi secara individu dan membentuk herd immunity," ujar Wiku dalam siaran langsung vaksinasi massal di DKI Jakarta yang disiarab dari Youtube channel Kementerian Kesehatan, Kamis (4/2/2021).
Wiku berpesan agar para nakes yang telah mengikuti vaksinasi tetap displin dan mematuhi protokol kesehatan.
"Untuk bisa terlindung dari Covid-19 kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan, proteksi ini akan muncul secara kolektif. Jadi harus tetap menjalankan protokol kesehatan," pesan Wiku.
Kegiatan vaksinasi massal ini berlangsung dari pukul 08.30 hingga 15.30 WIB.
Mengutip dari pengumuman pemprov DKI Jakarta, vaksinasi massal menargetkan 6 ribu nakes.
Untuk tenaga kesehatan yang ingin mengikuti vaksinasi harus memenuhi sembilan syarat.
Pertama, wajib mendaftar di link resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, di bit.ly/daftar_nakes.
Kedua, vaksinasi massal ini hanya untuk tenaga kesehatan yang memiliki STR/SIP aktif atau sedang proses pengurusan perpanjangan, dibuktikan dengan membawa fotokopi STR/SIP.
Ketiga, wajib bekerja di fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah, swasta, atau milik Pemprov DKI dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau surat tugas maupun ID Card.
Keempat, bagi koas atau peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini.
Berikutnya, tidak diperkenankan untuk tenaga administrasi atau manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan.
Keenam, peserta vaksinasi massal ini adalah untuk nakes yang belum pernah divaksin Covid-19,
Ketujuh, belum pernah terkonfirmasi Covid-19.
Kedelapan, berusia 19-59 tahun,
Kesembilan, lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi penyuntikan.