Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Satu Transaksi dari Rekening FPI Mengarah ke Istri Teroris JI

Temuan itu berdasar hasil analisa 92 rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Temukan Satu Transaksi dari Rekening FPI Mengarah ke Istri Teroris JI
Via Kompas TV
Rekening FPI mengalami pemblokiran. (Sumber: Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menemukan sebuah transaksi dari rekening yang terafiliasi FPI mengarah pada seorang istri teroris.

Temuan itu berdasar hasil analisa 92 rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Polisi menyebut transaksi tersebut mengarah pada Tazneen Miriam Sailar, istri teroris Jamaah Islamiyah (JI) Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad.

JI adalah jaringan teroris Asia Tenggara yang terkait Al-Qaeda.

JI adalah jaringan teroris yang dulu dipimpin Hambali, tahanan penjara Guantanamo dan dalang bom Bali dan bom JW Marriot.

“Jadi saya ulangi bahwa yang bersangkutan adalah istri dari seorang warga negara Indonesia atas nama Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad dan yang bersangkutan telah meninggal dunia di tahun 2014,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021) dikutip dari Kompas.TV.

Baca juga: PPATK Temukan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Beberapa Rekening Milik FPI

Abu Ahmad tewas dalam pertempuran di Suriah pada 2014.

Berita Rekomendasi

Tazneen sendiri adalah warga negara Inggris. Polisi masih mendalami peran Tazneen.

“Ini masih pendalaman, peran dari WN Inggris ini masih didalami. Jadi saya hanya katakan bahwa suaminya yang terlibat (terorisme), sementara peran dari istri saudara Asep Ahmad Setiawan masih didalami penyidik Densus 88," tandasnya.

Saat ini Tazneen Miriam masih berada di rumah detensi. Ia termasuk dalam daftar terduga teroris.

"Didetensi bukan ditahan. Perihal deportasi, Rumah Detensi (Imigrasi) Jakarta masih menunggu Kedutaan Besar Inggris untuk memfasilitasi," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.

Polisi juga masih terus mendalami analisa tiap rekening yang terafiliasi dengan FPI.

“Yang terkait dengan PPATK ini kan ada 92, tentunya proses itu masih dianalisa. Pastinya, penyidik akan mendalami, mendalami itu kan satu per satu. Didalami apa keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut,” ujar Ramadhan.

Seperti diketahui, PPATK telah membekukan 92 rekening yang terafiliasi FPI. Langkah ini dilakukan untuk mencari keberadaan transaksi yang melanggar hukum.

Hal ini juga terkait pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang.

Penjelasan PPATK

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan proses analisis dan identifikasi terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam.

Hasilnya, PPATK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah satu rekening milik FPI yang dibekukan sementara itu.

Menurut Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, untuk proses selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dan menyampaikan hasil identifikasi dan analisis itu kepada Polri.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir.

Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.
"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," sambungnya.

Baca juga: Polri Bakal Evaluasi Terkait Temuan PPATK Soal Dugaan Unsur Pidana di Balik Rekening FPI

Untuk memudahkan proses analisis dan identifikasi, pihak PPATK sebelumnya telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah transaksi yang melibatkan 92 rekening milik FPI itu.

"Sesuai kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," ucap Dian.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," lanjutnya.

Dian menjelaskan, PPATK juga akan terus melakukan fungsi intelijen keuangan terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

Pekerjaan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata Dian.

Tindakan PPATK melakukan pemblokiran rekening itu sebelumnya sempat diprotes oleh pihak FPI.

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, menilai cara-cara pemblokiran rekening secara sepihak oleh PPATK potensial meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.

Baca juga: PPATK Sudah Lakukan Pemblokiran 92 Rekening FPI, Dukung Polri Usut Transaksi Mencurigakan

Munarman menilai masyarakat akan berpikir penguasa akan seenaknya sendiri dalam memblokir rekening seseorang.

"Dengan runtuhnya kepercayaan terhadap sistem perbankan tersebut maka pada akhirnya akan mendorong masyarakat tidak lagi menggunakan jasa perbankan dan akan terjadi rush money pada akhirnya," kata dia.

Namun hal itu dibantah Dian. Ia mengatakan tuduhan Munarman tersebut tak berdasar, apalagi jika disebutkan bahwa pemblokiran rekening FPI dapat memicu rush money.

"Sangat tidak berdasar. Seperti sering saya katakan. Kami sering memblokir rekening nasabah dari segala jenis kejahatan," kata Dian.

Dian menegaskan langkah pemblokiran rekening untuk kepentingan analisis transaksi keuangan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, sistem keuangan dan perekonomian di Indonesia akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dunia internasional apabila tidak melakukan langkah pemblokiran tersebut.

"Karena kita dianggap membiarkan sistem keuangan kita dipakai oleh segala jenis kejahatan," ujarnya.

Sebelum PPATK melakukan pemblokiran rekening FPI, Pemerintah terlebih dahulu menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Penetapan itu diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.(tribun network/den/dod)

Sumber: Kompas.TV/Tribunnews,com

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas