Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang di Pasar Muamalah Depok

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar Muamalah Depok

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang di Pasar Muamalah Depok
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan saksi-saksi yang diperiksa mulai dari pengawas hingga pedagang di pasar Muamalah Depok tersebut.

"Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan tersebut, yaitu pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," kata Kombes Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5% Setiap Penukaran Dirham dan Dinar

Selain itu, Ahmad menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus jika terdapat pasar-pasar yang melakukan praktik serupa di daerah. Khususnya praktik transaksi jual-beli barang yang tidak menggunakan mata uang rupiah.

"Tentunya ini akan akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai disini, penyidik direktorat tindak pidana eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini kalau ada di daerah-daerah lain. Sementara yang kita update adalah kasus di Depok," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan kronologi penangkapan Zaim Saidi selaku pendiri pasar Muamalah Depok pada Selasa (2/2/2021) malam. Kasus itu kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Baca juga: Pasar Muamalah di Depok Tiru Zaman Nabi, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham Sejak Tahun 2014

Pengungkapan kasus itu dimulai saat informasi yang diperoleh polisi mengenai adanya kasus jual-beli perdagangan menggunakan alat tukar selain mata uang rupiah yaitu Dinar dan Dirham di jalan tanah baru, pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik pun langsung menggelar penyelidikan. Selanjutnya pada Selasa (2/2/2021) kemarin, Polri menangkap Zaim Saidi.

"Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama ZS di kediamannya," kata Kombes Ahmad di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ahmad menuturkan Zaim Saidi berperan sebagai insiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah. Tak hanya itu, dia juga berperan sebagai pihak penyedia penukaran dinar atau dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.

Baca juga: Heboh Pasar Muamalah di Depok Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah

"ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakalainduk yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar muamalah tersebut," jelas dia.

Beroperasi Sejak 2014, Ingin Ikuti Zaman Nabi

Pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang ditangkap polisi karena dugaan penggunaan alat transaksi selain rupiah telah mengoperasikan pasarnya sejak tahun 2014. Dia bertujuan ingin mengikuti tradisi zaman nabi.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Hal itu diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa pelaku sebagai tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas