Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian

SKB 3 Menteri keluarkan aturan melarang semua pemerintah daerah dan sekolah negeri mengatur seragam maupun atribut siswa kekhususan agama.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian
istimewa
Ilustrasi siswa SMA 

Pengecualian Aceh

ZIKIR MENGHADAPI UN - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Negeri Banda Aceh mengikuti zikir akbar bersama Majelis Zikrullah Aceh di sekolah tersebut, Jumat (21/3/2014). Zikir dan doa bersama tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi Ujian Nasional (UN) 2014. 
SERAMBI/M ANSHAR
ZIKIR MENGHADAPI UN - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Negeri Banda Aceh mengikuti zikir akbar bersama Majelis Zikrullah Aceh di sekolah tersebut, Jumat (21/3/2014). Zikir dan doa bersama tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi Ujian Nasional (UN) 2014. SERAMBI/M ANSHAR (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)

Terkait SKB yang mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama itu, Nadiem juga memberikan pengecualian untuk madrasah dan sekolah agama lainnya. Aturan SKB 3 menteri itu tidak berlaku bagi seluruh sekolah di Provinsi Aceh.

"Untuk madrasah atau sekolah agama lainnya yang dikelola Kemenag atau swasta tidak berlaku," kata Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana, Rabu (3/2/2021).

Rohmat juga menegaskan aturan itu hanya berlaku di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah. Artinya, SKB hanya ditujukan untuk sekolah negeri di seluruh penjuru daerah.

Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang memaksa siswi non-muslim memakai jilbab. Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan jabatan bagi pihak yang terlibat.

Komnas HAM Sumatera Barat mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Ombudsman Sumatera Barat tengah mengevaluasi aturan di seluruh SMA/SMK di wilayah tersebut dan akan mengubah aturan yang berpotensi intoleran dan diskriminatif.(tribun network/fah/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas