SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian
SKB 3 Menteri keluarkan aturan melarang semua pemerintah daerah dan sekolah negeri mengatur seragam maupun atribut siswa kekhususan agama.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan aturan yang melarang semua pemerintah daerah dan sekolah negeri mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama.
Larangan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama antara ketiga menteri tersebut.
"Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena hak ini di masing-masing individu dan tentunya dengan izin orang tua," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Isi SKB 3 Menteri soal Aturan Baru Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah
Baca juga: Nadiem Ungkap Pertimbangan Lahirnya SKB Larangan Sekolah Negeri Wajibkan Seragam Beratribut Agama
Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
”Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Nadiem.
Nadiem juga mengultimatum seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama harus dicabut dalam 30 hari.
"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Nadiem.
Nadiem menegaskan keputusan memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama menjadi hak dari setiap siswa dan guru secara individu.
Artinya, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atributnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.
"Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," ucap dia.
Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, mantan bos Go-jek itu mengancam akan menjatuhkan sanksi.
Sekolah tidak akan diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika melanggar.
Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah. Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.
Nadiem juga meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat mengadu ke Kemendikbud. "Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR," tuturnya.