Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Penjelasan lengkap mengenai peraturan SKB 3 Menteri yang mengatur mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah.

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apa itu SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Pendidikan & Kebudayaan - Nadiem Makarim 

b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. 

c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.

d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Lebih lanjut, SKB 3 Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB, masyarakat dapat menghubungi:

- Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270

Berita Rekomendasi

- Pusat panggilan: 177

- Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/

- Email: pengaduan@kemdikbud.go.id

- Portal Lapor: http://kemdikbud.lapor.go.id

Baca juga: Kemendikbud Pastikan SKB Soal Seragam Tidak Kebiri Hak-hak Pemeluk Agama

Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi SKB Seragam Siswa ke Sekolah

Kasus SMKN 2 Padang

Sebelumnya, seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab oleh pihak SMKN 2 Padang, Sumatera Barat.

Nadiem menyatakan kejadian SMKN 2 Padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas