Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN Pastikan Tidak Akan Menarik Sertifikat Fisik yang Dimiliki Masyarakat

Semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BPN Pastikan Tidak Akan Menarik Sertifikat Fisik yang Dimiliki Masyarakat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (27/2/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ketiga, setelah pemberlakuan sertipikat elektronik, tidak ada penarikan sertifikat masyarakat. Sertifikat yang ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.

Keempat sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan skala prioritas.

Sertifikat elektronik prioritas diterbitkan untuk tanah yang merupakan aset milik pemerintah dan BUMN, sebelum dilanjutkan sertifikasi tanah masyarakat.

Kelima, apabila telah diberlakukan ketentuan sertipikat elektronik, pemilik sertifikat dapat mengajukan alih media dari sertifikat konvensional menjadi elektronik sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat.

"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.

Terakhir, sertifikat yang dialihmediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan dari pihak ketiga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Djalil Tegaskan BPN Tidak Akan Menarik Sertifikat Fisik"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas