Priyo Budi Santoso Klaim Menkumham Akan Kembalikan Partai Berkarya ke Tommy Soeharto
Menurut Priyo, sudah berjalan 6 bulan lebih Partai Berkarya dirundung masalah perpecahan dan menghadapi persengketaan hukum di PTUN, perdata, dan pida
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Beringin Karya kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso mengklaim, Menkum HAM Yasonna Laoly akan mengakui legalitas kepengurusan mereka.
Hal itu berarti akan mengembalikan kepemimpinan Ketua Umum Partai Berkarya kubu Muchdi PR ke Tommy Soeharto.
"Dalam perkembangnnya kemudian dari pembicaraan terakhir kita berterimakasih atas respons baru yang simpatik dari Menkumham, Pak Yasona Laoly. Kami apresiasi respon positif beliau untuk mengembalikan legalitas kepemimpinan partai kpd yang berhak atas dasar keadilan, keadaban dan kepatutan," kata Priyo melalui keterangannya, Jumat (5/2/2021).
Menurut Priyo, sudah berjalan 6 bulan lebih Partai Berkarya dirundung masalah perpecahan dan menghadapi persengketaan hukum di PTUN, perdata, dan pidana (pemalsuan).
Belakangan, juga dikabarkan bahwa adanya pemberhentian Badaruddin Andi Picunang dari jabatan Sekjen Partai Berkarya kubu Muchdi PR.
Baca juga: Syamsu Djalal Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Partai Berkarya
Menurutnya, Badaruddin merupakan sosok biang kisruh pecahnya partai besutan Tommy Soeharto.
"Picunang ini memang lincah mengolah dan manipulasi fakta-fakta sehingga seolah-olah telah memenuhi qourum Munas yang berujung pada pelengseran Hutomo Mandala Puta (HMP) sebagai Ketua Umum Partai," ucap Priyo.
Padahal, lanjut Priyo, dalam AD/ART dipersyaratkan Munas penggantian Ketum butuh persetujuan 2/3 DPW dan DPD se-Indonesia.
Dia mengklaim jika fakta ada 32 DPW Propinsi dan mayoritas total DPD Kabupaten dan Kota sampaikan dukungannya kepada Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto.
"Tetapi anehnya kemudian Menkumham mengeluarkan SK duet Muchdi PR-Picunang menggantikan kepemimpinan Partai Berkarya yang sah Hutomo Mandala Putra-Priyo Budi Santoso," katanya.
"Kesaksian beberapa pengurus menunjukkan adanya keterlibatan pejabat tinggi yang berkuasa ke Kemenkumham sehingga keluar Surat Keputusan tersebut," pungkasnya.