Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sewakan Apartemen untuk Dua Atlet Bulutangkis Wanita, Edhy Prabowo: Nggak Ada Hubungan Khusus

Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan mengaku telah membiayai sewa apartemen untuk dua atlet bulutangkis wanita, Kesya dan Debby.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sewakan Apartemen untuk Dua Atlet Bulutangkis Wanita, Edhy Prabowo: Nggak Ada Hubungan Khusus
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sidang

Penyidik lembaga antirasuah melimpahkan berkas perkara Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

Dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur, Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Diminta Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster

"Hari ini (4/2/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan penahanan Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Ia belum membeberkan kapan sidang perdana kasus suap ekspor benur ini dilaksanakan.

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun, Jaksa bakal mendakwa Suharjito dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribun Network/ham/wil)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas