Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik
Simak cara membuat dan mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
Sertifikat Lama Tidak Ditarik
Masih dikutip dari Kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, mengatakan tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik.
Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas semua.
Dalam kata lain, pemilik sertifikat tidak berhak memberikan sertifikat fisik ke pihak manapun sebelum menerima sertifikat elektronik dari BPN.
Sayangnya, Sofyan tidak menjelaskan, apakah sertifikat tanah tetap akan ditarik jika pemiliknya sudah menerima salinan elektronik.
Hal ini juga tak dijelaskan secara rinci dalam aturan yang menjadi dasar inisiatif tersebut, yaitu Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Siapkan Acuan Pengganti
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan, Ini Syaratnya
Tapi dalam beberapa poin, misalnya pasal 16 ayat 3 dan 4, ada ketentuan penarikan sertifikat.
Entah kapan tepatnya, tak lagi dijelaskan secara rinci.
Dalam aturan, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dalam buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.
Seluruh warkah akan dilakukan alih media alias scan dan disimpan pada pangkalan data.
"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (4/2/2021).
(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Ardiansyah Fadli/Fika Nurul Ulya)