Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik

Simak cara membuat dan mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik
SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui program Sertifikat Tanah untuk Rakyat Seindonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1/2021). Hari ini, Presiden menyerahkan 584.407 sertifikat tanah di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh Indonesia. Simak cara membuat dan mengganti sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik. 

Kumpulan sertifikat elektronik yang tersimpan di pangkalan data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik.

Lalu sebagai tanda bukti kepemilikan hak kepada pemegang hak, akan diberikan sertifikat elektronik serta akses sertifikat-el pada sistem elektronik.

Cara Penggantian Sertifikat Fisik ke Elektronik

Untuk penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Dalam pasal 14 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 disebutkan penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Penggantian sertifikat ini dapat dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam sistem elektronik.

Sementara, jika data fisik dan data yuridis belum sesuai maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi.

Berita Rekomendasi

Validasi ini meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.

Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.

Penggantian sertifikat elektronik juga tetap dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Ilustrasi cara mengurus sertifikat tanah di Indonesia secara gratis
Ilustrasi cara mengurus sertifikat tanah di Indonesia secara gratis (inapex.com)

Namun, beredar kekeliruan kabar yang beredar di masyarakat mengenai penarikan sertifikat tanah fisik yang diganti menjadi sertifikat elektronik.

Satu diantara kesalahpahaman yang terjadi adalah adanya penarikan sertifikat lama secara besar-besaran saat sertifikat elektronik belum diterima.

Warga takut sertifikat yang diganti justru akan merugikan dan berpotensi disalahgunakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas