AMSI Sebut Perusahaan Media Sudah Lakukan PHK, Penundaan Gaji Hingga Rumahkan Karyawan
pandemi Covid-19 telah mengakibakan 340 media di seluruh Indonesia harus melakukan sejumlah langkah mulai dari pemutusahan hubungan kerja (PHK)
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mencatat pandemi Covid-19 telah mengakibakan 340 media di seluruh Indonesia harus melakukan sejumlah langkah mulai dari pemutusahan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, gaji ditunda hingga merumahkan karyawan.
Hal itu menurut Ketua Departemen Kemitraan dan Hubungan Internasional AMSI, Anthony Wonsono terlihat dari hasil survei AMSI 2020 di awal pandemi Covid-19 (April-Mei 2020). Dalam survei itu AMSI mempertanyakan tujuh isu utama kepada 340 media anggota AMSI di seluruh Indonesia.
“Sudah banyak yang melakukan PHK pada saat ini, sudah lebih 30 persen yang melakukan PHK atas karyawan-karyawan perusahaan-perusahaan media,” sebut Anthony Wonsono dalam Konvensi Nasional Media Massa HPN 2021, seperti disiarkan langsung di Channel Youtube Dewan Pers, Senin (8/2/2021).
Konvensi Nasional Media Massa digelar dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional 2021. Adapun tema yang diangkat, “Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 dan Tekanan Disrupsi Digital."
“Kami melihat yang di awal adalah Jawa Timur, Papua dan Kalimantan Timur. Tetapi pada ujung-ujungnya hampir semua provinsi, semua daerah sudah harus melakukan suatu aspek PHK,” jelasnya.
Baca juga: Banyak Karyawan di-PHK dan Dirumahkan, Jumlah Pengangguran di Bali Bertambah Jadi 144.500 Orang
Kedua, perusahaan-perusahaan media sudah tidak lagi melakukan perekrutan karyawan. Data survei menunjukkan 80 persen anggota AMSI membatalkan perekrutan anggota baru.
“Sekitar 80 persen media anggota membatalkan perekrutan anggota baru,” ujarnya.
“Dan hampir 100 persen sudah tidak lagi ada perekturtan tenaga baru,” jelasnya.
Selain itu kata dia, perusahaan-perusahaan media juga sudah melakukan pemotongan gaji kepada karyawannya. AMSI mencata 45 persen perusahaan media sudah melakukan kebijakan pemotongan gaji.
“Kita masih melihat itu hal itu masih terjadi sampai hari ini,” ucapnya.
Kemudian terkait revenue. AMSI mencatat 30-40 persen industri media sudah mengalami penurunan revenue selama pamdemi Covid-19.
Kelima AMSI mencatat perusahaan-perusahaan media sudah melakukan penundaan gaji terhadap karyawannya.
“Sekitar 15 persen dari anggota perusahaan media di AMSI sudah melakukan pendundaan gaji. Tentu cara dan durasinya bervariasi,” jelasnya.
Keenam terkait merumahkan karyawan. Survei menunjukkan hampir 50 persen dari semua perusahaan media anggota AMSI sudah merumahkan karyawan secara bertahap selama pandemi Covid-19.
Terakhir, lanjut dia, terkait daya tahan perusahaan-perusahaan media siber Indonesia selama pandemi ini.
“Ini yang sangat menyakitkan pada saat itu di bulan Mei kami mempertanyakan daya tahan perusahaan media siber Indonesia. Kita melihat rata-rata media siber Indonesia hanya ada sisa empat hingga lima bulan cashflow untuk bisa menjalankan kegiatan operasionalnya,“ jelasnya.(*)