Kasus Penghapusan Status DPO Djoko Tjandra, Brigjen Polisi Prasetijo Dituntut Bui 2,5 Tahun
Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap dari terpidana perkara korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap dari terpidana perkara korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi itu diterima Prasetijo agar membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," ucap Jaksa Zulkipli saat membacakan surat tuntutan terhadap Prasetijo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra
Dalam menuntut Prasetijo, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Prasetijo tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Baca juga: Irjen Napoleon Jelaskan Permintaan Tommy Sumardi Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Selain itu, perbuatan Prasetijo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sementara untum hal yang meringankan, Prasetijo dinilai bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.
"Sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," kata Jaksa.
Dalam kasus ini, uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra tersebut diterima Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.
Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri.
Kemudian, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.
"Terdakwa menghubungkan Tommy Sumardi ke Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte walau tahu kepentingan Tommy Sumardi adalah untuk mengurus 'red notice' Djoko Tjandra sebagai terpidana," ujar Jaksa.
Sidang selanjutnya digelar pada 15 Februari 2021 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).