Menparekraf dan Kemenkumham Rumuskan Visa Long Term untuk Wisawatan Asing
Kemenparekraf memerlukan data-data wisatawan mancanegara untuk melengkapi big data dan dalam rangka penyusunan rencana sosialisasi
Penulis: Yulis
Editor: Eko Sutriyanto
Mereka boleh berinvestasi disini, Visa mereka diperbaharui setiap 5 tahun.
Diharapkan ini dapat meningkatkan kualitas pariwisata dari segi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran atau dampak Ekonomi yang lebih dirasakan masyarakat ekonomi lokal," jelas Sandiaga Uno.
"Rencana pengembangan visa khusus untuk kunjungan jangka panjang sesuai dengan trend terkini.
Dimana ada yang disebutkan ada benua ke-7, dengan jumlah 1 miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari 15 triliun US Dollar yang memiliki kemampuan untuk tinggal lebih lama, berbelanja dan berwisata lebih lama.
Ini perlu menjadi fokus peningkatan kualitas wisatawan kita khususnya dari lama kunjungan dan spending atau belanja wisawatan tersebut selama di Indonesia," tambah Sandiaga Uno.
Lebih lanjut Sandiaga Uno menyebutkan pihaknya akan merumuskan bersama-sama dengan Imigrasi dimana Kemenparekraf sebagai leading sektor.
"Sehingga kasus seperti wisatawan Christian Grey maupun para pekerja yang ingin melakukan kegiatan digital nomade yang berkaitan dengan cuaca maupun keindahan alam yang kita miliki memiliki payung hukum sesuai kearifan lokal, ketentuan Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku lainnya.
Sehingga dapat membangkitkan dan memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kita," tutup Sandiaga Uno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.