Anggota DPD RI Apresiasi Kejaksaan Agung Usut Praktik Kasus Tanah di Labuan Bajo
Abraham melihat praktik seperti itu menjadi subur karena ada bekingan atau perlindungan dari sejumlah pihak.
Editor: Hasanudin Aco
Dugaan dana desa yang dikorupsi diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar. Namun hingga kini, tidak jelas pengusutan dalam kasus tersebut.
“Ada apa? Kenapa bungkam? Apakah ada mafia di belakangnya seperti mafia tanah di Labuan Bajo? Mengapa Kejari Ruteng tidak terbuka ke masyarakat,” tegas Abraham.
Ketua Kadin Provinsi NTT ini berharap Kejari maupun Kejati di daerah-daerah bisa responsif terhadap setiap laporan masyarakat.
Apalagi laporan dugaan korupsiyang menjadi perhatian masyarakat.
Menanggapi hal itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengemukakan akan menindaklanjuti masukan yang ada.
Dia akan meminta penjelasan Kejati NTT atau Kejari Ruteng terkait masukan yang ada.
“Nanti kami akan tindaklanjuti,” tutur Setia.
Bupati ditahan
Sebelumnya diberitakan Pos Kupang, setelah ditetapkan jadi tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula langsung ditahan Kejati NTT.
Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).
Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Demikian disampaikan Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar. Bupati Dula ditetapkan bersama 16 tersangka lainnya.
Bupati Dula langsung ditahan oleh Kejati NTT dan langsung dibawa ke Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Kota Kupang. "Iya, kami tahan," katanya.
Sumber: Tribunnews.com/Pos Kupang